Sabtu, 07 Januari 2012

MAKALAH FIKIH


BAB II
PEMBAHASAN
SYIRKAH
A.PENGERTIAN SYIRKAH
syirkah menurut bahasa berarti al ikhtilaht yang artinya campur atau percampuran .demikian dinyatakan oleh taqiyuddin .maksud percampuran dinin adalah harta seseorang dengan harta orang lain.sehingga tidak mungkin untuk dibedakan .
            sedangkan meenurut sayyid sabit ,yang dimaksud dengan syirkah adalah ialah “akad antara dua orang berserikat padapokok harta (modal ) dan keuntungan.[1]
            Menurut hasbi ash-shiddieqie bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah “akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta ‘awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya .”[2]
            Idris ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang dua orang atau lebih sama –sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang ,dengan cara menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal.”[3]
            Setelah diketahui definisi –definisi syirkah menurut para ulama ,kiranya dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua rang atau lebih dalam berusaha ,yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
            Adapun yang dijadikan landasan hokums yirkah oleh para ulama adalah sebuah ahadits yang diriwayatkan oleh abu dawud dari abi hurairah dari nabi saw bersabda :








aku jadi yang ketiga antara dua orang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya ,apabila yang satu khianat kepada pihak yang lain,maka keluarlah aku darinya .”

B.RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Rukun sirkah diperselisihkan oleh para ulama .menurut ulama hanafiah rukun syirka ada dua ,yaitu ijab da qabul sebab ijab dan qabul (akad ) yang menentukan adanya syirkah .adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan  akad.
Syarat –syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut hanafiah dapat dibagi menjadi empat:
1 .sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya,dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu :
  1. yang berkenaan dengan benda yang di akadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan
  2. yang berkenaan dengan keuntungan ,yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak ,misalnya setengah ,sepertiga dan lain sebagainya.
2 .sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal,dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu :
  1. bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah alat pembayaran (nuqud) ,seperti junaih ,riyal ,dan rupiah ,
  2. yang dijadikan modal (harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan ,baik itu jumlahnya sama maupun tidak .
3 .sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawaddah ,bahwa dalam mufawaddah disayaratkan :

  1. modal (pokok harta ) dalam syirkah muwafaddah harus sama 
  2. bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah
  3. bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan ,syirkah umum,yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan .
4 .adapun syarat yang bertalian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat –syarat syirkah muwafadah.
            Menurut malikiayah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka ,baligh ,dan pintar (rusyd).
            Syafiiyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah ‘inan ,sedangkan syirkah yang lain batal.
Dijelaskan pula oleh abd al-rahman al jaziri bahwa rukun sirkah adalah dua orang pihak yang berserikat ,sighat .dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja .
            Adapun syarat –syarat syirkah ,dijelakan oleh idris ahmad berikut ini :
1.      mengeluarkan kata –kata yang menunjukkan izin masing –masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.      anggota serikat itu saling mempercayai ,sebab masig-masing mereka adalah wakil yang lain.
3.      mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing ,baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya .
C.MACAM-MACAM  SYIRKAH
menurut hanafiyah ,secara garis besar syirkah dibagi dua :yaitu syirkah milk dan syirkah uqud .
  1. syirkah milk adalah “ibarat dua orang atau lebih memiliki sesuatu benda kepada yang lain tanpa ada akad sirkah “.syirkah ini dibagi dua yaitu :syirkah milk jabar yaitu “berkupulnya ua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa “sedangkan syirkah al-ikhtiyar yaitu ;”berkumpuldua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiyar .”[4]
  2. syirkah al-uqud adalah “ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau lebihuntuk berserikat dalam harta dan keuntungan “syirkah al uqud dibagi menjadi tiga syirkah al ‘uqud al-mal ,syirkah ‘uqud bil al-abdan ,dan syirkah ‘uqud bil al wujuh [5]
adapun al-sirkah bil mal adalah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu,bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan .”[6]
sedangkan syitkah al –wujuh adalah “dua orang berserikat atau pihak yang tidak ada harta didalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha .
syarikat al wujuh muwafaddah adalah “keduanya termasuk ahli kafalah dan dalam pembelian masing –masing setengah .[7]
adapun syirkah al-wujuh ‘ian adalah “sesuatu dari ikatan-ikatan yang berkeseimbanan seolah-olah bukan ahli kafalah atau seperti tak ada kelebihan bagi penjual dan pembeli .
sedangkan menurut malikiyah ,syirkah dibagi kepada beberapa bagian ;
1.      syirkah al-irst yaitu “berkumpulnya para pewaris dalam memiliki benda dengan cara pewarisan .
2.      syirkah al-ghanimah yaitu berkumpulnya para tentara dalam pemilikan ghanimah .
3.      syirkah al –mutaba ‘ain syai’a bainahuma yaitu “dua orang atau lebih berkumpuldalam pembelian rumah dan yang lainnya .
d.cara membagi keuntungan dan kerugian
            dari macam –macam serikat tersebut sebetulnya masih diperselisihkan oleh para ulama .
            cara memabagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang mereka tanamkan.untuk lebih jelasnya dapat dilihat paa table berikut :



Nama anggota
Pokok masing-masing
Jumlah pokok
untung
Presentasi untung
Majid
Rp 1.500


1/10 x ¼ x 6,00=1/4 x600=150
tamami
Rp 1000
Rp 6000
Rp 600
1/10x1/6x 6000=1/6 x 60 =Rp 100
Karson
Rp 500


1/10 x 1/12 x6000 =1/12x600=rp 50
Llian
Rp 3000


1/10x1/2x 6000=1/2x 60 =rp 300


E.MENGAKHIRI SYIRKAH
            Syirkah akan berakhir pada hal-hal berikut :
1.salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan     pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah atau pihak tidak menginginkannya lagi .hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak .
2.salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta) , baik karena gila maupun karena urusan lainnya.
3.salah satu pihak meninggal dunia ,tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang yang batal hanyalah yang meninggal saja .syirkah berjalan terus pada anggota –anggota yang masih hidup .apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut ,maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4.salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan ,baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya.
5.salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah .
6.modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah .bila modal tersebut tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri.apabila harta lenyapnya setelah terjadi pencampuran yang tidak bisa di pisah-pisahkan lagi ,maka menjadi resiko bersama ,kerusakan yang terjadi setelah di belanjakan menjadi resiko bersama.apabila masih ada sisa harta ,syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada .





[1] Dr .hendi suhendi ,msi .fikih muamamalah .(Jakarta :pt raja grafindo peraada ,2010.h:125
[2] Dr hendi suhendi ,fikih muamalah ,ibid :h:126
[3] Ibid :126
[4] Ibid h:130
[5] Ibid h:130
[6]Ibid  h:130
[7] Ibid h:131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar