Sabtu, 24 Desember 2011

praktek -ibadah- - thaharah


BAB II
PENDAHULUAN
THAHARAH DAN HIKMAHNYA
A.PENGERTIAN THAHARAH
      Thaharah menurut bahasa adalah “bersih “ sedangkan menurut syara’ bersih dari hadast dan Najis. Bersuci karena hadast hanya dibagian badan saja .hadast ada dua yaitu , hadast besar dan hadas kecil. Bersuci dari najis berlaku pada badan, tempat dan pakaian. Cara yang menghilangkannya harus dicuci dengan air suci dan mensucikanMenghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayamum dan menghilangkan hadast kecil dengan wudlu atau tayamun.
.
B.KEDUDUKAN THAHARAH DALAM IBADAH
      Thaharah merupakan masalah  penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi peyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan allah.
Firman allah swt :




Artinya : sesungguhnya allah  menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,’(al-baqarah :222)
Selain itu juga thaharah merupakan salah satu syarat sahnya ibadah shalat. Hal ini sesuai dengan sabda nabi muhammad.





Artinya : ‘allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci. (H.R muslim)
C.MACAM –MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA .
      Adapun alat-alat bersuci  diantara adalah air, tanah, daun dan lain sebagainya adapun, alat terpenting  umtuk bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya air dibagi menjadi empat macam.
1.      air mutlak (air yang sewajarnya ) : yaitu air suci yang dapat mensucikan artinya, air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air laut, air sumur, air salju dan air embun.
2.      air makruh : yaitu air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan, seperti air musyamas (air yang dipanaskan dengan matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas dan perak.
3.      air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, misalnya yaitu air yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci , misalnya :
a)      .air sedikit telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. Air tersebut di sebut dengan air musta’mal.
b)      Air suci yang bercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi,  air kelapa dan sebagainya.
4.      air mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis apabila kurang dari dua kulah , tidak sah untuk bersuci, tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (baunya, rupanya, rasanya) maka sah untuk bersuci.
D. MACAM- MACAM NAJIS DAN TINGKATANNYA
      Najis menurut bahasa  artinya kotoran, sedangkan  menurut syara’ berarti yang mencegah sahnya  shalat.  Seperti air kencing dan sebagainya. Adapun benda yang termasuk najis yaitu suatu barang (benda ) menurut hukum aslinya  diantaranya :
a)      Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat mansia. adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah seperti belalang dan manusia.
b)      Darah, yakni segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. [1]
c)      Nanah ,yakni segala macam nanah itu najis baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk. [2]
d)     Segala benda cair yang keluar dari dari dua pintu,yaitu semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan. [3]
e)      Arak , yaitu air minum yang memabukkan .
f)       Anjing dan babi.
      Najis dapat dibagi  menjadi tiga bagian serta cara mencuci benda yang kena najis.
1.            Najis mughalladzah, yaitu najis yang berat yaitu najis yang timbul dari najis babi dan anjing.
         Cara mensucikannya ialah lebih dulu dihilangkan wujud najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan  permulaan diantara persucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah.
2.            Najis mukhaffafah, ialah najis yang ringan, sepert air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.  Cara menghilangkanya, cukup dengan memercikkan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih.
3.            Najis mutawasitthah (sedang), yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai, (selain bangki ikan, belalang) dan najis-najis lainnya yang tersebut dalam najis ringan dan berat.
Najis ini terbagi menjadi dua bagian :
1.            Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang bendanya wujudnya, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dulu, hingga hilang rasa, baunya dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
2.            Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud bendanya, seperti berkas kencing, arak yang sudah kencing. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.
4. Najis yang dimaafkan
najis yang dimaafkan antara lain ;
1.            bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk, dan sebagainya.
2.            Najis yang sedikit sekali
3.            Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
4.            Debu yang campur najis dan lain-lainnya yang sukar dihindarkan.

E.HAID
      Haid ialah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh yang mana keluarnya tiap-tiap bulan sedikitnya satu hari satu malam dan umumnya tujuh hari lamanya. Dan sebanyak-banyak masa haidh ialah 15 hari.
Demikian juga masa suci sekurang-kurang nya antara dua haidh ialah 15 hari dan sebanyak-banyaknya masa suci tidak ada batasnya. [4]
F. NIFAS
      Nifas adalah darah yang keluar sesudah bersalin. Lama masa keluarnya darah itu sedikit-dikitnya satu kali dalam satu hari dan sebanyak-banyaknya 60 hari atau disebut juga darah istihadhah.[5]
G.LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG HADAST BESAR
1.      Mengerjakan shalat.
2.      Thawaf
3.      Membawa, menyentuh atau membawa al-al-qur’an
4.      Berdiam dalam masjid.
5.      Puasa baik yang fardhu maupun yang sunah.
6.      Bercampur dengan suami.
7.      Haram bagi suami mentalak istrinya yang sedang haidh maupun nifas
H.ADAB BUANG AIR
Pada buang air ada beberapa adab yang baik yaitu:
1.      Sunah mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar.dan berdoa ketika memasuki dan keluar dari kakus
2.      Jangan berkata-kata tatkala didalam kakus, kecuali doa dikala masuk kakus
3.      Hendaklah memakai sepatu terompah atau sejenisnya.
4.      Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya tidak mengganggu orang lain.
5.      Jangan berkata-kata selama didalam kakus kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yang tidak dapat ditangguhkan.
6.      Jangan buang air kecil atau besar diair yang tenang.
7.      Jangan buang air dilubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang tersakiti dalam lubang itu.
8.      Jangan buang air kecil atau besar ditempat perhentian, karena mengangu orang yang berhenti
9.      Jangan membawa ayat-ayat al-quran atau kalimat dzikir.
10.  Jangan dibawah pohon yang sedang berbuah.
11.  Cebok dengan tangan kiri.
F.HIKMAH THAHARAH
1.      Agar dalam menjalankan ibadah menjadi sah.
2.      Agar badan kita suci dari hada dan najis.
3.      Agar lebih mendekatkan diri kepada allah.


[1] H.sulaiman rasjid, fiqih islam ,sinar baru algensindo:bandung ,2010.h:17
[2] Ibid h:18
[3] Ibid h:18
[4] Drs.h.moh.rifa’i,ilmu fiqih islam lengkap.pt karya toha putra :semarang.,1978 h:57
[5] Ibid h:58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar